Tahun depan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif cukai 57 persen pada rokok elektrik atau vape.

Tujuannya tentu saja untuk menekan konsumsi rokok elektrik yang kini banyak dipakai oleh golongan yang tak seharusnya seperti anak sekolah.

Namun studi baru-baru ini yang dilakukan Universitas Catania di Italia yang menyebutkan bahwa vape tidak menimbulkan risiko kesehatan serius dibandingkan dengan rokok biasa yang dikonsumsi dengan cara dibakar.

Direktur Universitas Catania, Italia Riccardo Polosa, mengatakan, konsumsi vape tidak menyebabkan masalah pada paru-paru, bahkan pada konsumen yang menggunakan rokok elektrik secara reguler. Temuan ini didapat setelah peneliti menilik dari sisi fisiologis, klinis, ataupun efek inflamasi pada responden.

Selain itu, Polosa dan tim juga tidak melihat adanya perubahan yang berarti pada tekanan darah atau denyut jantung para responden.

“Kami tidak menemukan bukti adanya masalah kesehatan, terkait penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang berdasarkan riset kami,” kata Polosa seperti dipublikasikan dalam Jurnal Scientific Reports.

Untuk mendapat temuan ini, Polosa dan tim melakukan penelitian selama 3,5 tahun dengan menyasar pengguna vape berusia 23-35 tahun, serta menyasar sekelompok orang non-perokok lainnya dengan rentang usia yang sama.

Para peneliti melakukan analisis beberapa faktor kesehatan seperti tekanan darah, denyut jantung, berat badan, fungsi paru-paru, gejala pernapasan, napas oksida nitrat, penghembusan karbon monoksida, dan tomografi resolusi tinggi pada paru-paru.

“Tidak ada temuan patologis yang dapat diidentifikasi pada tomografi resolusi tinggi pada paru-paru dan tidak ada gejala pernafasan yang dilaporkan secara konsisten pada pengguna rokok elektrik,” tambah Polosa.

Studi dengan topik serupa juga sudah dilaksanakan di Indonesia oleh Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP). Mereka membuktikan bahwa vape sebagai produk tembakau alternatif justru memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan produk rokok yang dibakar.

Hal ini terjadi karena produk yang tidak dibakar dapat mengeliminasi TAR, racun berbahaya yang dihasilkan dari pembakaran tembakau dan sebagian bersifat karsinogenik,” kata Pendiri YPKP Prof Dr. Achmad Syawqie Yazid.

Ia juga menyebutkan inovasi dari produk tembakau alternatif dapat menjadi solusi efisien untuk mengatasi masalah adiksi rokok.

“Saat ini, masih banyak penafsiran yang salah terkait produk tembakau alternatif seperti nikotin tempel, snus, vape, dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, padahal, produk-produk tersebut telah terbukti secara klinis dapat menjadi alternatif untuk menekan dampak buruk dari rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar,” jelasnya.

Sumber